Monday, December 06, 2004

Daftar Upah Minimum Kota/Kab Jawa Timur

List of County Minimum Wages - East Java Province - Indonesia

No
Kota/Kabupaten
UMK 2005
1
Kota Surabaya
Rp 578.500
2
Kab Sidoarjo
Rp 578.250
3
Kab Gresik
Rp 578.250
3
Kab Gresik
Rp 578.250
4
Kab Mojokerto
Rp 578.250
5
Kab Pasuruan
Rp 578.250
6
Kab Malang
Rp 578.300
7
Kota Malang
Rp 578.300
8
Kota Batu
Rp 578.300
9
Kota Mojokerto
Rp 500.000
10
Kota Pasuruan
Rp 475.000
11
Kota Probolinggo
Rp 480.500
12
Kota Kediri
Rp 501.000
13
Kota Blitar
Rp 351.000
14
Kota Madiun
Rp 347.750
15
Kab Probolinggo
Rp 478.000
16
Kab Kediri
Rp 501.000
17
Kab Jombang
Rp 445.000
18
Kab Jember
Rp 425.000
19
Kab Banyuwangi
Rp 372.700
20
Kab Tuban
Rp 400.000
21
Kab Lamongan
Rp 419.200
22
Kab Bangkalan
Rp 450.000
23
Kab Nganjuk
Rp 362.000
24
Kab Madiun
Rp 340.000
25
Kab Ponorogo
Rp 338.500
26
Kab Trenggalek
Rp 336.000
27
Kab Blitar
Rp 341.000
28
Kab Bojonegoro
Rp 357.500
29
Kab Ngawi
Rp 340.000
30
Kab Magetan
Rp 386.000
31
Kab Pacitan
Rp 345.700
32
Kab Tulungagung
Rp 381.000
33
Kab Lumajang
Rp 340.000
34
Kab Bondowoso
Rp 350.000
35
Kab Situbondo
Rp 364.900
36
Kab Pamekasan
Rp 450.000
37
Kab Sumenep
Rp 425.000
38
Kab Sampang
Rp 375.300

Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/263/KPTS/013/2004 tanggal 12 Nopember 2004 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2005, berlaku mulai 1 Januari 2005.

Sumber :
http://www.jatim.go.id/news.php?id=2619

Daftar Upah Minimum Kota/Kab Jawa Tengah

List of County Minimum Wages - Middle Java Province - Indonesia


No
Kota/Kabupaten
UMK 2005
KHM 2004 *)
UMK/KHM
(%) **)
1
Kota Semarang
Rp 473.600
Rp 473.544,15
100.01
2
Demak
Rp 442.000
Rp 460.904,88
95.90
3
Kendal
Rp 444.500
Rp 455.654,14
97.55
4
Kab Semarang
Rp 463.600
Rp 461.897,45
100.37
5
Salatiga
Rp 430.000
Rp 427.167,62
100.66
6
Grobogan
Rp 391.000
Rp 400.439,44
97.64
7
Blora
Rp 390.000
Rp 411.791,97
94.71
8
Kudus
Rp 450.000
Rp 439.496,10
102.39
9
Jepara
Rp 440.000
Rp 524.662,08
83.86
10
Pati
Rp 425.000
Rp 389.024,43
109.25
11
Rembang
Rp 390.000
Rp 405.282,19
96.23
12
Boyolali
Rp 413.000
Rp 406.898,86
101.50
13
Surakarta
Rp 427.000
Rp 450.246,72
94.84
14
Sukohardjo
Rp 417.000
Rp 381.205,15
109.39
15
Sragen
Rp 406.000
Rp 422.805,52
96.03
16
Karanganyar
Rp 420.000
Rp 411.949,11
101.95
17
Wonogiri
Rp 406.000
Rp 410.741,45
98.85
18
Klaten
Rp 410.000
Rp 400.255,61
102.43
19
Kota Magelang
Rp 410.000
Rp 418.668,65
97.93
20
Kab Magelang
Rp 413.000
Rp 403.212,07
102.43
21
Purworedjo
Rp 410.000
Rp 420.893,89
97.41
22
Temanggung
Rp 412.000
Rp 429.765,23
95.87
23
Wonosobo
Rp 420.000
Rp 434.741,41
96.61
24
Kebumen
Rp 410.000
Rp 427.591,23
95.89
25
Banyumas
Rp 420.000
Rp 402.552,75
104.33
26.1
Cilacap Kota
Rp 465.000
Rp 476.158,31
97.66
26.2
Cilacap Timur
Rp 420.000
Rp 443.527,77
94.70
26.3
Cilacap Barat
Rp 415.000
Rp 421.162,35
98.54
27
Banjarnegara
Rp 417.000
Rp 418.642,80
99.61
28
Purbalingga
Rp 420.000
Rp 435.510,69
96.44
29
Batang
Rp 430.000
Rp 437.229,14
98.35
30
Kota Pekalongan
Rp 430.000
Rp 440.143,45
97.70
31
Kab Pekalongan
Rp 430.000
Rp 425.711,26
101.01
32
Pemalang
Rp 417.000
Rp 413.414,49
100.87
33
Kota Tegal
Rp 420.000
Rp 427.524,26
98.24
34
Kab Tegal
Rp 420.000
Rp 414.972,47
101.21
35
Brebes
Rp 417.000
Rp 453.430,52
91.97


UMK : Upah Minimum Kota/Kabupaten [County Minimum Wages]- menurut: SK Gubernur No 561/54/2004, 7 nop 2004.

KHM : Kebutuhan Hidup Minimum [Labor Living Cost] - menurut: Komisi Penelitian Pengupahan Jateng [Middle Java Province]

Sumber :
1. UMK : Harian Suara Merdeka [cetak], Kamis 11 Nop 2004
2. KHM :
http://www.suaramerdeka.com/harian/0410/23/nas10.htm
3. KHM : http://www.suaramerdeka.com/harian/0410/26/nas25.htm

*) KHM ini dijadikan dasar penetapan upah minimum tahun 2005
**) UMK / KHM * 100%


Thursday, December 02, 2004

UMR Jateng dan Pasar Domestik

Suara Merdeka, Sabtu, 20 Nopember 2004

UMK atau UMR atau apapun namanya adalah salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam menentukan upah minimum. Provinsi Jawa Tengah sudah menetapkan besarnya UMR yang paling tinggi adalah Rp 470.000 sebulan untuk Kota Semarang dan sekitarnya. Untuk menetapkan besarnya upah minimum ini memang ada acuannya. Tetapi penentuan besarnya upah minimum sebaliknya tidak terlalu berpihak kepada pengusaha dan tidak terlalu berpihak pada tenaga kerja. Pemerintah harus mampu mengambil kebijakan yang moderat antara kepentingan rumah tangga produsen dan kepentingan rumah tangga konsumsi.

Tetapi tampaknya sampai hari ini acuan perhitungan besarnya upah minimum masih menggunakan metode-metode tahun 70-an bahkan tahun 60-an yang masih menitikberatkan kepada kebutuhan fisik minimum (KFM) walaupun sudah dilakukan sosialisasi penggunaan kebutuhan hidup minimum (KHM).

Jika kita hanya mengacu kepada kebutuhan fisik minimum berarti hanya memperhatikan kebutuhan pokok minimum atau perkapita, seperti kebutuhan makan. Kebutuhan makan yang dihitung berdasarkan kebutuhan beras perkapita, yaitu 15 kg beras per orang (15xRp 2.500=Rp 37.500; Rp 2.500 merupakan harga beras medium tahun 2004), dapat dikatakan besarnya upah minimum relatif cukup bahkan lebih.

Tetapi perhitungan berdasarkan kebutuhan beras minimum itu masih mengabaikan biaya untuk memproses beras menjadi nasi yang membutuhkan air dan bahan bakar minyak, padahal pemerintah juga tidak serius menangani masalah air dan bahan bakar minyak sedikit demi sedikit harganya akan dilepas pada mekanisme pasar dan persediaan bahan bakar minyak juga semakin terbatas. Dari hasil penelitian yang dilakukan kebutuhan bahan bakar minyak untuk keperluan dapur, khususnya minyak tanah, 2 liter setiap hari atau sekitar 60 liter setiap bulan.

Kalau harga minyak tanah Rp 1.000 berarti setiap bulan memerlukan Rp 60.000. Sedangkan mereka yang menggunakan bahan bakar gas elpiji, rata-rata menggunakan 1 tabung gas atau seharga Rp 36.000. Tentu penggunaan energi dapur ini bukan hanya untuk menanak nasi tetapi sudah termasuk mempersiapkan air minum dan lauk dan tentu pengeluaran untuk hal ini pasti lebih besar karena harus menyediakan bumbu dapur dan sebagainya.

Jika pekerja yang menerima UMR sebesar Rp 470.000 sebulan ini harus memasak sendiri dapat dianggap tidak efisien karena akan terbeban biaya kebutuhan dapur yang relatif besar. Kebutuhan makan 1 atau 2 orang setiap hari akan lebih efisien jika makan di warung atau menggunakan jasa katering. Makan di warung yang murah rata-rata Rp 5.000 sekali makan setiap orang dengan kualitas makan dan minum yang memenuhi syarat 4 sehat 5 sempurna.

Memungkinkan juga harga makan dan minum di warung sebesar Rp 3.000 setiap orang per hari. Pada umumnya setiap hari makan 3 kali berarti biaya makan di warung minimum 3x30xRp 3.000=Rp 270.000. Biaya makan minum di warung ini masih berada di bawah upah minimum yang sebesar Rp 470.000. Untuk hidup layak seseorang tidak hanya perlu makan, tetapi juga perlu pakaian, sabun mandi, sabun cuci, pasta gigi, jika wanita juga memerlukan perlengkapan rias seperti bedak, parfum dan sebagainya.

Cukup Penting

Ada satu unsur yang cukup penting untuk menopang kehidupan layak yaitu biaya untuk tempat tinggal dan biaya mobilitas. Jika tempat tinggal dekat dengan tempat kerja akan mengurangi biaya mobilitas, tetapi biaya tempat tinggal di dekat tempat kerja biasanya relatif lebih mahal dibanding jika letaknya jauh dari tempat kerja. Jika tempat tinggal letaknya jauh dari tempat kerja maka biaya mobilitas relatif lebih besar.

Yang jelas, upah minimum Rp 470.000 sebulan tersebut harus dialokasikan untuk makan Rp 270.000, untuk tempat tinggal Rp 100.000, untuk transportasi dan keperluan hidup lainnya. Jika setiap masyarakat sebagai konsumen memperoleh penghasilan yang pas-pasan untuk hidup jelas tidak mungkin menciptakan pasar domestik untuk industri. Pemerintah dan pengusaha harus sadar bahwa penentuan besarnya upah minimum sekaligus juga menentukan penciptaan daya beli masyarakat dan bermuara pada penciptaan pasar domestik.

Upah minimum dapat diperbesar jika pengusaha tidak dibebani biaya-biaya formal lainnya yang biasanya diperlukan oleh pemerintah di luar pajak. Sebuah lembaga penelitian di Jakarta pernah melakukan penelitian bahwa biaya yang harus dikeluarkan untuk biaya-biaya lainnya di luar pajak sebesar 60% dari biaya produksi. Misalkan beban 60% yang harus ditanggung pengusaha ditiadakan dan 20% dari biaya produksi dialihkan untuk upah tenaga kerja tentu dapat menaikkan upah minimum yang bermuara pada penguatan pasar domestik. Yang ditakutkan oleh para pakar moneter, jika upah dinaikkan akan memicu inflasi. Jika aplikasi Pajak Pertambahan Nilai benar-benar diterapkan maka PPN ini sebenarnya merupakan alat pengendali inflasi yang efektif, karena semakin besar produsen menentukan profit maka akan semakin besar pajak yang harus ditanggungnya. Masalahnya budaya pelaksanaan pajak di Indonesia sangat tidak sesuai dengan filosofi pajak itu sendiri, yang kesemuanya berawal dari kelemahan dan jeleknya kualtias SDM di pemerintahan.

Pada akhirnya karena perbedaan kultur, kondisi dan masyarakat antara teori yang diambil dari Barat dengan kondisi objek aplikasinya maka segala sesuatunya jadi terlihat rumit dan hal inilah yang seharusnya menjadi tugas perguruan tinggi, untuk melakukan sinkronisasi antara teori dan kondisi nyata, antara teori penentuan upah minimum dengan tujuan yang ingin dicapai di lapangan. Dan tugas pemerintah bukan hanya sekadar menentukan batas upah minimum tetapi harus mampu menjangkau tujuan yang lebih luas secara menyeluruh bagi kepentingan penciptaan iklim berusaha dan bergeraknya roda perekonomian.(33)

- Penulis adalah Ketua STIE Semarang, dosen FE dan MM Undip

sumber:
http://www.suaramerdeka.com/harian/0411/20/nas09.htm

Wednesday, December 01, 2004

Upah Minimum Kab/Kota Madya Jawa Barat



Daerah

UMK

Kota Cimahi

Rp 601.000.

Bandung

Rp 642.590,

Kabupaten Bogor

Rp 656.500,

Kota Bogor

Rp 659.500,

Kota Depok

Rp 681.804,

Kabupaten Cianjur

Rp 410.000.

Kabupaten Cirebon

Rp 457.500,

Kota Cirebon

Rp 470.000,

Kuningan

Rp 410.000,

Majalengka

Rp 425.000,

Indramayu

Rp 524.000,

Bekasi

Rp 710.000.



Upah minimum kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat sudah ditetapkan sejak 22 November lalu. Penentuan upah minimum didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jabar No 561/Kep.1132/Bangsos/2004 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jabar Tahun 2005.

sumber:

http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0412/01/Jabar/1412955.htm
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/1204/01/0301.htm