Friday, November 18, 2005

Usulan UMK Tangerang 2005

Sabtu, 19 November 2005 02:31 WIB

UMK Buruh di Kabupaten Tangerang jadi Rp800 Ribu

Penulis: Sumantri Handoyo

TANGERANG--MIOL: Upah Minimum Komulatif (UMK) buruh di Kabupaten Tangerang naik, dari Rp693.500 menjadi Rp800.000. Meski masih di bawah DKI Jakarta (Rp819.000), kenaikan itu mesti disambut hangat.

Kenaikan UMK yang diputuskan, Jumat (18/11) itu, merupakan kesepakatan Dewan Pengupahan, di kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cokokol, Kota tangerang, Banten. Dewan ini terdiri dari Apindo, Kadin, Depnaker, perwakilan pekerja, unsur Badan Statistik dan Kejaksaan.

Menurut Kepala Disnaker, Kabupaten Tangerang, Apon Suryana, penetapan kenaikan upah tersebut sudah final. Sehingga pihaknya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Tangerang, Ismet Iskandar untuk dilanjutkan ke Gubernur Banten agar di sahkan.

"Kami sedang usulkan ke bupati dan paling lambat SK itu harus turun, 21 November. Karena pada 1 Januari 2006 UMK tersebut sudah harus diberlakukan," kata Apon.

Kesepakatan nilai UMK tersebut, diambil dengan mempertimbangkan enam variabel. Di antaranya tingkat laju inflasi, indeks harga konsumen, tingkat perekonomian dan perdagangan, kemampuan perusahaan, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan pertimbangan UMK wilayah sekitar.

Namun demikian lanjut Apon, untuk melihat kemampuan setiap perusahaan di wilayahnya, dewan juga memberi kelonggaran terhadap mereka. Caranya, memberi kelonggaran penangguhan 10 hari sebelum 1 Januari 2006.

"Bagi perusahaan yang tak mammpu dan keberatan dengan hasil kesepakatan kenaikan UMK tersebut mereka dapat mengajukan permohonan. Namun harus dilengkapi neraca rugi-laba perusahaan, yang diketahui akuntan publik dua tahun terakhir ini," katanya.

Sekretaris Apindo Kabupaten Tangerang, Djuanda Usman yakin hasil kesepakatan Dewan Pengupahan itu tidak akan menimbulkan gejolak di kalangan buruh, meskipun mereka mengusulkan UMK tersebut dinaikkan Rp 1 juta. "Saya yakin ini tidak akan menimbulkan persoalan."

Pasalnya kesepakatan tersebut dilahirkan melalui pertimbangan dan pengkajian yang melibatkan 39 orang anggota Dewan Pengupahan dan unsur lainnya.

Sementara itu, pembahasan UMK di Kota Tangerang, hingga Kamis (17/11) pukul 22.00 Wib belum menghasilkan kesepakatan apa-apa. Perundingan akan dilanjutkan, Minggu (20/11). (SM/OL-02)

http://www.mediaindo.co.id/berita.asp?id=81549

0 Comments:

Post a Comment

<< Home