Sunday, November 28, 2004

Baru 12 Provinsi yang Tetapkan UMP 2005

Jakarta, Minggu, 28/11/2004, 15:04 WIB, Kompas Cyber

Menakertrans mengimbau Gubernur menetapkan upah minimum yang memenuhi 100 persen kebutuhan hidup minimum (KHM).


Hingga saat ini baru 12 provinsi yang telah menetapkan upah minimun provinsi (UMP) yang berlaku mulai Januari 2005 dan sisanya masih dalam tahap pembahasan dan menunggu penetapan dari masing-masing Gubernur.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Depnakertrans Muzni Tambusai di Jakarta, Minggu (28/11), mengatakan, Menakertrans melalui surat edaran bernomer B.601/Men/PHI/PJK/VII/2004 bertanggal 16 Juli 2004 sudah mengimbau agar Gubernur menetapkan upah minimum agar memenuhi 100 persen kebutuhan hidup minimum (KHM).

Provinsi yang sudah menetapkan UMP adalah
  • Sumbar dengan Rp 540.500 perbulan dan 107 persen penuhi KHM,
  • Riau Rp 551.500 (100 persen KHM),
  • DKI Jakarta Rp 711.843 (93,79 persen),
  • Banten Rp 585.000,
  • Jabar Rp 408.260,
  • Jateng dengan UM kabupaten terendah di Rembang Rp 390.000 (96,23 persen),
  • Yogyakarta Rp 400.000 (100 persen),
  • Kalbar Rp 445.200 (92,32 persen),
  • Kaltim Rp 600.000 (100,3 persen),
  • Kalsel Rp 536.300 (106 persen),
  • Sultra Rp 498.600 (100 persen) dan
  • Sulsel ??? (100 persen).

Pada tahun 2004 baru 10 provinsi yang memberikan UMP memenuhi 100 persen KHM atau lebih. Upah minimum adalah batas terendah yang boleh dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruhnya.

Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan maksimal empat tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Namun, bagi perusahaan yang yang tidak mampu membayar upah minimum dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur sebagaimana yang diatur dalam Kepmen No.231/2003.

Sebenarnya, kata Muzni, penetapan upah minimum tidak perlu menimbulkan gejolak karena mekanisme penetapan sudah diatur dalam peraturan perundangan Pasal 98 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan No.13/2003 yang menyatakan untuk memberi saran dalam penetapan upah minimum dibentuk Dewan Pengupahan tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Keputusan Presiden No.107/2004 mengatur tentang komposisi keanggotaan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, tugas dan tata cara kerja dewan pengupahan. Berdasarkan Keppres itu keanggotan Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi perusahaan, serikat pekerja, perguruan tinggi dan pakar.

Dewan itu berfungsi memberi saran dan pertimbangan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota mengenai besaran upah minimum, tetapi wewenang menetapkan upah minimum ada pada Gubernur. (Ant/Edj)

sumber:

0 Comments:

Post a Comment

<< Home