Monday, November 22, 2004

UMK Jateng 2005 Telah Ditetapkan

Suara Merdeka, Kamis, 11 Nopember 2004


Semarang Tertinggi Rembang Terendah


SEMARANG- Gubernur H Mardiyanto mengeluarkan keputusan tentang upah minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jateng tahun 2005. Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi adalah di Kota Semarang, yakni Rp 473.600/bulan. UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2005 itu secara resmi diumumkan di Gubernuran, Rabu (10/11).

Dalam Keputusan No 561/54/2004 tanggal 7 November 2004 tersebut, Gubernur juga menetapkan kabupaten/kota dengan UMK terendah adalah Rembang, yakni Rp 390.000/bulan. Dari seluruh kabupaten/kota, mayoritas UMK di bawah Rp 400.000/bulan.

Sementara itu, untuk Cilacap dibagi dalam tiga wilayah. Wilayah kota yang meliputi Kecamatan Cilacap Utara, Cilacap Tengah, dan Cilacap Selatan, UMK-nya diputuskan Rp 465.000/bulan. Wilayah Timur dengan UMK Rp 420.000 meliputi Kecamatan Kesugihan, Maos, Sampang, Binangun, Nusawungu, Kroya, dan Adipala.

Adapun wilayah barat yang UMK-nya terendah di Cilacap, yakni Rp 415.000/bulan, meliputi 14 kecamatan. Yakni Jeruk Legi, Kawunganten, Bantarsari, Gandrungmangu, Sidareja, Cipari, Kedungreja, Patimuan, Karangpucung, Cimanggu, Majenang, Wanareja, Dayeuh Luhur, dan Kampung Laut.

Jika dibandingkan dengan UMK 2004, kata Gubernur, pada 2005 terjadi kenaikan rata-rata 7,14%, sedangkan pada 2004 rata-rata kenaikannya 7,50%. Sementara untuk rata-rata UMK 2005 terhadap pencapaian kebutuhan hidup minimum (KHM) besarnya 98,47%, sedangkan 2004 95,18%.

"Untuk 2005 ada 14 kabupaten dengan pencapaian KHM lebih dari 100% , sedangkan tahun 2004 hanya 4 kabupaten/kota," katanya. Dia mengatakan, penetapan UMK 2005 telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan, serta dilakukan secara optimal. Dunia usaha wajib melaksanakan UMK yang telah diputuskan tersebut. Namun, lanjut Gubernur, perusahaan yang benar-benar tidak mampu dapat mengajukan permohonan penangguhan. Permohonan tersebut diajukan sesuai dengan prosedur dalam Permenaker Nomor Per 01/Men/1999 jo Kepmenakertrans No Kep 226/Men/2000 tentang Upah Minimum.

Setelah UMK 2005 ditetapkan, kata dia, akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi. Selain itu, juga rapat koordinasi/konsultasi antarprovinsi dengan kabupaten/kota, serta pemantauan dan pengawasan pelaksanaan UMK baik oleh provinsi maupun kabupaten/kota. (G7,G1-33t)

sumber:
http://www.suaramerdeka.com/harian/0411/11/nas06.htm

0 Comments:

Post a Comment

<< Home